Snippet

Mobil Hilang Harus Diganti

JAKARTA– Risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir harus menjadi tanggung jawab pengelola. Hal ini sebagai konsekuensi dari kenaikan tarif parkir di Jakarta. 


Pengelola parkir off street (di dalam gedung) tidak boleh lagi mengesampingkan tanggung jawabnya atas keselamatan kendaraan milik masyarakat yang diparkir.




Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengungkapkan, amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120/2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan umum,pengelola parkir harus bertanggung jawab atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir.




”Pengelola tidak boleh lagi berkilah dan main-main dengan aturan ini,” tutur Sugiyanto kemarin. Menurut dia, selama ini pengguna jasa parkir off street kerap dirugikan karena pengelola tidak bertanggung jawab jika kendaraan pengguna hilang atau rusak.Akibatnya masyarakat sangat dirugikan. Dia mengusulkan Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengawasi tindak-tanduk para pengelola parkir. ”Jika melanggar dicabutsajaizinparkirnya,” ujarnya.




Pergub Nomor 120/2012 telah ditetapkan sejak 18 September 2012 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pergub ini mulai diterapkan sejak diundangkan pada 19 September 2012. Kewajiban pertanggungjawaban atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan ini membuat para pengelola parkir harus meningkatkan standar pelayanan dan operasional. Direktur PT Pansakti Satria VIP Parking B Hartono mengaku tunduk pada peraturan pemerintah. ”Ke depan kami akan memperhatikan aspek pelayanan dan dikemas lebih rapi,”terangnya.




Menurut Hartono, pihak pengelola merasa senang dengan kenaikan tarif ini.Itu berarti mereka dapat memberikan berkontribusi lebih tinggi lagi kepada pemerintah. ”Kami siap menjalankan aturan baru ini,”tambahnya. Pengelola parkir yang lain, PT Bina Langgeng Optima Kreasi,akan menggandeng perusahaan asuransi kendaraan untuk menindaklanjuti amanat dari Pergub Nomor 120/ 2012.Manajer Operasio-nal PT Bina Langgeng Optima Kreasi Santo Adiwijaya mengatakan, tanpa asuransi, risiko yang ditanggung perusahaannya sangat besar.




”Syukur peraturan gubernur membolehkan kita untuk menggandeng pihak asuransi,”kata Santo. Selama ini insiden kerusakan dan kehilangan kendaraan di areal parkir tidak terlepas juga dari kelalaian konsumen. Santo mengajukan alasan, para konsumen kerap terburuburu meninggalkan kendaraannya. Akibatnya kunci tertinggal atau kaca mobil tidak tertutup rapat. Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta Enrico Vermy mengatakan, kenaikan tarif itu berkisar 100–200%.Tarif berlaku di pusat-pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen.




Tarif parkir untuk kendaraan jenis sedan, jip,pikap,minibus, dan sejenisnya Rp3.000- 5.000 pada jam pertama. Satu jam berikutnya naik Rp2.000- 4.000. Jenis mobil bus, truk, dan sejenisnya pada jam pertama dikenai biaya Rp6.000– 7.000, berikutnya Rp3.000 per jam. Sepeda motor bertarif Rp1.000– 2.000 pada jam pertama, berikutnya Rp1.000 per jam. ● ilham safutra